SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Dia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. (Antara-Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dihukum 4 tahun penjara.

Romahurmuziy alias Rommy dinilai terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hassanudin terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, penerimaan suap juga dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Saat itu, Haris mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (6/1/2020).

Jaksa mengatakan bahwa Rommy terbukti menerima suap dari Haris Hasanuddin mencapai Rp255 juta dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi. Adapun uang dari Muafaq tersebut sebagiannya sebesar Rp41,4 juta dipakai sepupunya Abdul Wahab untuk keperluan kampanye di DPRD Kabupaten Gresik.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Rommy adalah tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan bebas KKN, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan Rommy adalah sopan selama menjalani persidangan.

Pemberian suap kepada Rommy dari Haris dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 yaitu sebesar Rp5 juta dan pada Februari 2019 senilai Rp250 juta. Hal itu untuk proses seleksi pengisian jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan turut melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung. Padahal, kata jaksa, Haris tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana surat dari KASN.

Jaksa mengatakan bahwa seharusnya Rommy mengembalikan uang tersebut kepada KPK secara langsung, bukan pada Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim. Norman dalam persidangan mengaku akan mengembalikannya kembali pada Haris meskipun hal itu tak terjadi.

Dengan demikian, jaksa mengatakan bahwa penerimaan uang tersebut telah sempurna karena adanya delik yang sudah terjadi. Rommy diyakini jaksa melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, melanggar Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya