SOLOPOS.COM - hubpages.com

Salatiga (Espos)--Ketua DPRD Kota Salatiga periode 1999-2004, Sri Utami Djatmiko dituntut hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan buku ajar 2003/2004 yang menjeratnya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursriyono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Salatiga, Rabu (20/1).

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Menurut pendapat JPU dalam tuntutannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu berisi ketentuan yang melarang pegawai negeri atau penyelenggaran negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasan atau kewenagan yang berhubungan dengan jabatannya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa diduga menerima gratifikasi dari proyek pengadaan buku ajar dengan rekanan PT Balai Pustaka senilai Rp 24 juta dari total Rp 600 juta yang diberikan Murod Irawan, perwakilan rekanan. Setelah diproses hukum, terdakwa akhirnya mengembalikan uang yang ia terima itu.

Sri Utami yang didampingi kuasa hukumnya, Heru Wismanto SH dan rekannya akan memberikan pembelaan atas tuntutan tersebut Rabu pekan depan. Heru menyatakan pihaknya berupaya agar penyusunan pembelaan bisa dilakukan tepat waktu. “Kami siap dengan pembelaan (pekan depan),” ujar Heru.

Selain Sri Utami, kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan buku ajar ini telah menyeret mantan anggota DPRD lainnya, yakni Ahmadi. Hanya saja proses hukum yang dijalani Ahmadi telah usai, menyusul vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pekan lalu dan langsung diterima terdakwa. Dalam perkara tersebut,  tuntutan JPU terhadap Ahmadi pun sama dengan Sri Utami, yakni 1,5 tahun.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya