SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Bandung I Edi Setiadi dituntut hukuman 12 tahun penjara karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap Rp 2,55 miliar terkait pembayaran kekurangan pajak Bank Jabar.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa (Edi Setiadi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Hadianto, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/7).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang ganti rugi senilai Rp 565 juta yang bila terdakawa tidak mampu membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi ganti rugi tersebut.

JPU menuntut Edi Setiadi dengan menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 12 a UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mengenai hal yang memberatkan, JPU mengatakan, Edi adalah pejabat pajak yang memiliki kedudukan strategis, berupaya mempengaruhi saksi-saksi agar tidak mengaku saat persidangan, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di dalam persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata jaksa.

Jaksa juga menguraikan, Edi pada tahun 2004 diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,55 miliar bersama-sama dengan beberapa pegawai penerima pajaknya. Hadiah tersebut diduga untuk menurunkan pembayaran kekurangan pajak yang harus dibayarkan Bank Jabar pada periode tahun 2001 dan 2002.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya