SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Salatiga (Espos)–
Sempat terhenti lebih dari tiga tahun, aparat Kejari Salatiga akhirnya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga tahun 2005 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 265 juta.

Senin (25/1), aparat kejaksaan menahan dua tersangka kasus tersebut, yakni Nugroho Budi Santoso, pengelola CV Kencana Salatiga yang mengerjakan proyek, dan mantan Kepala DPU Salatiga, Saryono. Keduanya kini dititipkan di Rutan Salatiga.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Salatiga, Setyawan NC SH mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima limpahan berkas perkara kedua tersangka tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jateng. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan.  “Bisa diperpanjang jika dianggap perlu,” terang Setyawan.

Dalam proses pelimpahan dan penahanan, Nugroho dan Saryono didampingi pengacara mereka dari kantor pengacara Heru Wismanto SH dan Rekan. Saryono, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Salatiga  saat ditahan masing mengenakan pakaian dinas.

Sebagai acuan, kasus dugaan korupsi dalam proyek senilai kurang kurang lebi Rp 900 juta itu terungkap setelah munculnya dugaan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai bestek. Hasil audit BPK yang menemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut semakin menguatkan indikasi tersebut. Salah satu bentuk penyimpangan tersebut yakni ketebalan aspal yang tak sesuai bestek.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya