SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Selatan, AKP Ahmad Budi, ditangkap tim Saber Pungli karena diduga memeras pelaksana proyek jalan.

Solopos.com, BARITO SELATAN — Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Ahmad Budi pada 3 Januari 2017 lalu. Penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang tersangka korupsi proyek jalan, Sahrun, ke Polda Kalteng.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Bapak dari Lina Indriawati, pemilik CV Bintang Maloy Group yang kini sudah jadi tersangka, Sahrun, yang melaporkan dugaan pemerasan oleh AKP ABM terhadap Lina,” ujar sumber valid seorang pejabat penegak hukum di Barsel, Minggu (8/1/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

“Jadi AKP ABM ini menakut-nakuti tersangka Sahrun jika tidak memberikan Rp150 juta akan menjadikan Lina sebagai tersangka,” katanya menambahkan.

Menurut dia, Sahrun merupakan pemilik CV Bintang Malungai sekaligus pelaksana proyek di lapangan. “Memang anaknya Lina menjabat direktur, tapi dia tidak tahu apa-apa. Yang mengerjakan semua bapaknya. Uang masuk ke rekening bapaknya juga,” ujar sumber tersebut.

Terpisah, jaksa di Kejari Barsel yang enggan menyebutkan namanya mengatakan berkas kasus korupsi pembangunan jalan pada APBD 2015 senilai Rp1,2 miliar dengan tersangka Sahrun sudah P21 (berkas lengkap) dan sudah dilimpah ke Kejaksaan Barsel, Kalteng. “Untuk berkas kasus korupsi pembangunan jalan dengan tersangka Sahrun sudah P21 dan tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya.

Sebelumnya, AKP ABM di OTT Tim Saber Pungli Polda Kalteng pada 3 Januari 2017 sekitar Pukul 12.30 WIB di halaman kantor Satreskrim atau kantor Polres Barsel lama dengan barang bukti (BB) sebesar Rp150 juta di dalam amplop coklat besar dengan tulisan “RESKRIM”. Tim Saber Pungli menangkap AKP Budi di dalam sebuah mobil berpelat nomor BM 1780 AB.

Sementara itu, seorang anak buahnya, yaitu Bripka R yang menjadi Kanit Reskrim di Polres Barito Selatan, berhasil kabur saat OTT berlangsung. Tim Saber menyita barang bukti uang Rp150 juta diduga sebagai pemulus kasus korupsi yang sedang diselidiki polisi.

R diduga sebagai pengantar uang Rp150 juta dari Direktur CV Bintang Maloy Group berinisial LI yang sedang diselidiki dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp1,2 miliar. R menyerahkan uang kepada Ahmad Budi Martono di dalam mobil. Uang itu dimaksudkan agar LI tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya