SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dubes RI di Amerika Serikat (AS) Sudjadnan Parnohadiningrat. Untuk ketiga kalinya dalam sehari, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi yang berbeda.

Sudjadnan ditahan atas dugaan korupsi renovasi gedung kantor, wisma duta besar, wisma DCM dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Dalam pembangunan ini, negara ditaksir merugi hingga US$ 200.000.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang,” kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Berdasarkan penyidikan, Sudjadnan yang saat kejadian masih menjabat sebagai Sekjen Kemlu diduga meminta bagian sebesar US$ 200.000. Bagian ini diterima untuk memberikan persetujuan atas usulan Anggaran Belanja Tambahan sebesar US$ 1.988.000.

Sudjadnan disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juni lalu.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan Mantan Sekjen Depkes Syafii Ahmad dalam perkara yang berbeda-beda.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya