SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Direktur PLN area Jawa Bali Hariadi Sadono terancama pidana seumur hidup. Ia didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan manajemen pelanggan (Customer Management System).

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata jaksa penuntut umum dari KPK, Katarina Mulyana, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Hariadi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah seumur hidup dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam penjelasan jaksa, Hariadi telah menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat general manager PLN distribusi Jawa Timur dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,2 miliar. Duit tersebut dikumpulkan selama kurun waktu 2005-2007.

“Memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta per bulan selama kurun waktu Maret 2005-Desember 2007,” tambahnya.

Selain itu, ada dua rekanan PLN yang ikut didakwa secara bersama-sama karena menikmati uang hasil korupsi. Mereka adalah komisaris PT Artelindo Karya Mandiri Saleh Abdul Malik, Pemilik PT Arthi Duta Aneka Usah, Arthur Palupessy masing-masing sebesar Rp 130 miliar dan Rp 39 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Hariadi mengaku keberatan. Ia akan mengajukan eksepsi pada Senin 30 November mendatang. “Saya akan mengajukan keberatan bersama pengacara saya,” kata Hariadi yang didukung para pegawainya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya