SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi didakwa telah melakukan korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2002. Akibatnya, ia terancam hukuman bui seumur hidup.

“Melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” ujar Jaksa Sarjono Turin di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (16/9).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menerbitkan surat radiogram dalam pengadaan mobil damkar telah menguntungkan Hengky Samuel Daud selaku Direktur PT Istana Raya. Dalam Radiogram bernomor 027/1496/OTDA tanggal 12 Desember tersebut Oentarto memerintahkan agar seluruh pemda di seluruh  Indonesia melaksanakan pengadaan mobil damkar dengan tipe V80 ASM. Tipe tersebut hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya.

Oentarto juga diduga telah menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Hengky Samuel Daud. Atas perbuatannya negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp. 76 miliar.

Dalam kasus ini Hengky sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah sebelumnya dinyatakan buron.

Selain itu, Oentarto juga pernah menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ikut bertanggungjawab dalam proses keluarnya radiogram. Beberapa kali Hari Sabarno juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya