SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta resmi menetapkan mantan Dandim 0727/Karanganyar, Letkol (Inf) Lilik Sutikno  sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan SOLOPOS, Triyono beberapa pekan terakhir.

Lilik Sutikno diyakini melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Menurut Dandenpom IV/Surakarta, Letkol CPM Wisnu Wardana, pemeriksaan terhadap mantan Dandim Karanganyar berlangsung sekitar lima jam. Pemeriksaan di Markas Denpom itu bersifat tertutup.

“Statusnya sekarang sudah tersangka. Pemeriksaan berjalan selama 5 jam. Terdapat 35 pertanyaan yang kami lontarkan,” tegas dia kepada Espos, Selasa (21/9).

Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Dandim Karanganyar dilakukan menyusul sudah selesainya agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terdapat, lima saksi yang dinilai mengetahui seluk-beluk proses penganiayaan. Di mana, masing-masing saksi terdiri atas tiga warga sipil dan dua warga TNI.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya