Solo (Espos)–Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta resmi menetapkan mantan Dandim 0727/Karanganyar, Letkol (Inf) Lilik Sutikno sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan SOLOPOS, Triyono beberapa pekan terakhir.
Lilik Sutikno diyakini melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
Menurut Dandenpom IV/Surakarta, Letkol CPM Wisnu Wardana, pemeriksaan terhadap mantan Dandim Karanganyar berlangsung sekitar lima jam. Pemeriksaan di Markas Denpom itu bersifat tertutup.
“Statusnya sekarang sudah tersangka. Pemeriksaan berjalan selama 5 jam. Terdapat 35 pertanyaan yang kami lontarkan,” tegas dia kepada Espos, Selasa (21/9).
Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Dandim Karanganyar dilakukan menyusul sudah selesainya agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terdapat, lima saksi yang dinilai mengetahui seluk-beluk proses penganiayaan. Di mana, masing-masing saksi terdiri atas tiga warga sipil dan dua warga TNI.
pso