SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – Amran Abdullah Batalipu, mantan Bupati Buol menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah memberikan vonis terhadapnya berupa 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 miliar.

“Majelis hakim, mendengarkan putusan tadi, kami [Amran dan penasehat hukum] bersepakat akan melakukan banding,” ujarnya saat menanggapi vonis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (11/2/2013).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Padahal, vonis dari hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menuntut Amran berupa penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta, dan harus mengembalikan uang hasil korupsi Rp3 miliar.

Adapun, majelis hakim Tipikor hanya memvonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Majelis Hakim tidak mengenakan pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Amran.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Gusrizal menilai uang dari korupsi Rp3 miliar bukan berasal dari keuangan negara, tetapi diberikan oleh pengusaha Siti Hartati Murdaya, sehingga tidak merugikan keuangan negara.

Siti Hartati Murdaya, sebagai pengusaha yang memberikan suap, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya