SOLOPOS.COM - mantan Bupati Buol Amran Batalipu (JIBI/SOLOPOS/Antara)

mantan Bupati Buol Amran Batalipu (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Terdakwa kasus suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantations, mantan Bupati Buol Sulawesi Tengah Amran Abdullah Batalipu dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta dan harus mengembalikan uang Rp3 miliar.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri mengatakan jaksa penuntut umum menuntut Amran, karena terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi menurut UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU. 20/2001.

“Pidana berupa 12 tahun penjara dikurangi selama berada di tahanan, denda Rp500 juta subsider selama 6 bulan penjara kurungan. Uang penggganti Rp3 miliar,” ujarnya saat sidang Pembacaan Penuntutan Terdakwa Amran Batalipu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/1/2013).

Menurutnya, jika terdakwa tidak mengganti uang denda itu selama satu bulan sejak ada putusan dari pengadilan, maka harta benda terdakwa akan di sita untuk dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, katanya, maka akan diganti dengan dipidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Jaksa menuturkan akan tetap ditahan. Untuk itu akan digelar sidang lanjutan pada 21 Januari 2013 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh Amran Batalipu.

Jaksa Irene menjelaskan beberapa hal yang memberatkan yaitu perbuatan perlawanan terdakwa saat penangkapan. Terdakwa Amran juga dinilai berbelit-belit dalam proses penyidikan, dan kegiatan terdakwa tersebut bisa menghambat tindak pemberantasan korupsi.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan tuntutan yaitu terdakwa selama ini belum pernah dipenjara dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya