SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Mantan anggota DPRD Tomohon Jeffri F. Motoh ditangkap Kejakgung di Bandara Soetta karena kasus penipuan.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon, Sulawesi Utara, Jeffri F. Motoh, ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Jeffri yang sebelumnya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon itu ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (13/7/2016) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mohammad Rum menjelaskan bahwa Jeffri adalah terpidana dalam kasus penipuan di kota asalnya.

“Ditangkap saat yang bersangkutan akan berangkat ke Papua Nugini pada Rabu 13 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Rum melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7/2016).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1138K/Pid/2014 pada 11 Februari 2014, Jeffri dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Dia terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp4,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya