SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif dituntut lebih tinggi dari eks Menkominfo Johnny G. Plate.

Jika Plate dituntut 15 tahun penjara, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Anang Latif terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain dituntut 18 tahun penjara, Anang juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” kata JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Kemudian, Anang juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dan apabila pembayaran tidak dapat dipenuhi maka Jaksa bisa melakukan penyitaan harta benda terdakwa.

Selain itu, JPU menambahkan apabila harta benda Anang tidak mencukupi maka bakal diganti dengan hukuman pidana sembilan bulan.

“Membebankan uang pengganti Rp5 miliar jika tidak dibayar selama satu bulan dan setelah putusan hukum tetap, maka jaksa bisa menyita harta benda dan apabila tidak mencukupi terdakwa bakal diganti pidana 9 bulan,” tambah JPU.

Sebelumnya, JPU mendakwa Anang Achmad Latif didakwa melakukan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima aliran dana Rp5 miliar.
Anang disebut secara sengaja mengatur vendor maupun konsorsium dalam proyek BTS 4G sehingga terwujud persaingan usaha yang tidak sehat.

Adapun, eks Dirut Bakti Kominfo ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Lalu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Dituntut 18 Tahun Penjara”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya