SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji telah mangkir 3 kali mangkir dari panggilan eksekutor untuk menjalani vonis tetap pengadilan, kemungkinan besar  akan dieksekusi paksa kejaksaan.

Jika eksekusi paksa berhasil, maka Duadji bisa menjadi salah satu perwira tinggi Kepolisian Indonesia dengan pangkat paling tinggi yang akan mendekam sel lembaga pemasyarakatan.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Selasa (26/3/2013), menyatakan, “Intinya, jaksa mempunyai kewajiban hukum berdasarkan UU untuk melaksanakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.”

Fredrich Yunadi, ketua tim kuasa hukum Duadji di Jakarta, Senin, menyatakan, dirinya datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mewakili Duadji dan memenuhi panggilan kejaksaan. “Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan,” katanya.

Ia menjelaskan dasar kliennya tidak menyerahkan diri karena berpijak dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa. “Itu yang kami jelaskan ke kejaksaan. Saya sudah jelaskan kami datang, menolak salah satu (putusan),” katanya.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008.

Atas gugatan itu dia diadili dan majelis hakim dipimpin Zaharuddin Utama dengan anggota Leopard Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.

Dengan demikian, Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 jutasubsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.

Duadji juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, harta bendanya akan disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya