SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO – Seorang maling burung, Dadi Santoso, 32, warga Butuh RT 2/RW III, Gandekan, Jebres, dihakimi massa lantaran tepergok mencuri dua ekor burung. Pencurian itu dilakukan di rumah Sunarto, 60, warga Jagalan RT 1/RW XI, Jagalan, Jebres, Solo, akhir pekan lalu. Atas perbuatan tersebut, Dadi harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jebres.

Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita, melalui Kanit Reskrim, AKP Suharjo, mengatakan pencurian itu dilakukan tersangka bersama dua rekannya, Bn dan Nn. Namun saat tepergok massa, Bn dan Nn berhasil meloloskan diri dengan mengendarai sepeda motor Smash. “Sebelum beraksi, pelaku mengamati keadaan sekitar. Kemudian mereka mengendap-endap di samping rumah korban,” papar Suharjo, saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Senin (9/1/2012).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Dalam aksi tersebut, kata Suharjo, yang berperan mengeksekusi yakni Dadi dan Bn. Sementara Nn menunggu di atas sepeda motor depan rumah korban. Sesaat kemudian, warga setempat yang melintas di lokasi kejadian kaget melihat orang tak dikenal. “Warga kemudian berteriak maling. Sebagian warga yang sedang tidur langsung terbangun dan melakukan pengejaran. Satu pelaku berhasil ditangkap karena dalam keadaan mabuk dan menjadi bulan-bulanan, sementara dua pelaku meloloskan diri,” ujar Suharjo yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dari tangan tersangka, warga mengamankan dua ekor burung yakni seekor burung cucak jowo, seekor burung kutilang beserta dua buah sangkar. Setelah kejadian itu, warga lantas melaporkan peristiwa pencurian burung ke Polsek Jebres. Tak lama kemudian, polisi datang untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. “Identitas dua tersangka lain sudah kami kantongi. Oleh sebab itu, petugas terus memburu tersangka yang berhasil kabur,” tegas Suharjo, didampingi Kasi Humas, Aiptu Suradi.

Kepada Espos, Dadi mengatakan dirinya hanya diajak oleh Bn untuk mencuri burung. “Saya awalnya mau tidur ke rumah kakak, namun oleh Bn diajak untuk mencuri burung. Burung itu tidak akan dijual. Rencana saya openi sendiri,” tutur Dadi yang sehari-hari bekerja serabutan.

Lebih lanjut, Suharjo mengatakan untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat sesuai Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya