SOLOPOS.COM - Malinda Dee (dok)

Malinda Dee (dok)

JAKARTA--Vonis atas Malinda Dee lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jika sebelumnya Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan, vonis hakim berkata lain. Malinda divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Malinda lebih ringan dari tuntutannya. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya anak yang masih kecil,” kata ketua majelis hakim, Gusrizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (7/3/2012).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut saksi Surjati T Budiman yang melaporkan kepada saksi Paulina Suryati tentang kejanggalan dalam pemindahbukuan dana simpanannya. Selanjutnya setelah pemeriksaan internal telah dilakukan pemindahbukuan oleh terdakwa yang merupakan pegawai Citibank tidak diketahui nasabah yang bersangkutan.

“Terdakwa mengisi formulir transfer yang ditandatangani sendiri atau terdakwa minta tanda tangan kepada nasabah dalam blangko transfer kosong dan terdakwa mengisi blangko transfer sendiri,” ucap Gusrizal.

Setelah dana nasabah Citigold Citibank Landmark itu masuk ke rekening sesuai yang ditulis dalam formulir yang dikendaki, terdakwa lantas memerintahkan melakukan pentrasferan kembali ke rekening terdakwa untuk menyembunyikan kejahatannya. Dalam periode 28 Oktober sampai 7 Februari 2011 berulang-ulang transfer dana nasabah citibank setidaknya sebanyak 29 kali transaksi.

“Yang terdiri dari 23 kali transaksi rupiah dengan nilai Rp 5.206.981.000 dan 6 kali transaksi Dollar Amerika dengan keseluruhan transaksi USD 92.500,” terang Gusrizal.

Kemudian, sambung Gusrizal, terdakwa melakukan transaksi dana nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah. “Kemudian terdakwa memindahkan kepada rekening pribadinya,” ucap Gusrizal.

Seusai sidang, kuasa hukum Malinda, Suwidji, mengatakan sedang berpikir untuk melakukan banding. “Untuk keputusannya kami cukup puas, tapi fakta persidangannya kami tidak puas,” katanya.

Sementara itu JPU yang dikomandoi Tatang Sutarna juga menyatakan pikir-pikir atas vonis 8 tahun penjara bagi Malinda itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya