SOLOPOS.COM - Malinda Dee (JIBI/SOLOPOS/dok)

Malinda Dee (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA- Terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang Inong Malinda telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Atas putusan tersebut mantan pegawai Citibank itu, hari ini akan mengajukan kasasi.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Iya, benar hari ini kami akan ajukan kasasi,” kata pengacara Malinda, Ina Rachman, saat dikonfirmasi, Selasa (3/7/2012).

Menurut Ina, kliennya tidak terima dengan putusan pengadilan Negeri Jaksel dan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutus bersalah. Sejumlah bahan pun sudah disiapkan untuk pengajuan kasasi.

Sebelumnya, dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,majelis Hakim menjatuhkan vonis 8(delapan) tahun penjara terhadap Inong Malinda Dee, 49. Majelis hakim menyatakan bahwa mantan Relationship Manager Citigold Citibank, Cabang Landmark, Jakarta Selatan tersebut terbukti melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan cara melakukan pembobolan rekening, tanpa sepengetahuan dari para nasabahnya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut Malinda selama 13 tahun penjara.

Selain menghukum penjara, Majelis hakim juga mewajibkan Malinda untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar rupiah. Namun apabila wanita sosialita tersebut tidak sanggup untuk membayarnya, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, dari dana hasil kejahatan,uang kemudian digunakan untuk membayar uang muka dan cicilan kendaraan mewah seperti Ferrari Scuderia merah B-481-SAA, Ferrari California merah B-125-DEE, Hummer putih B-18-DIK, Fortuner hitam B-1443-SJB, dan Mercy E350 putih B-467-QW,serta membeli apartemen di Jalan Soedirman, Jakarta dan di Bali.

Atas Perbuatanya, Malinda telah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain itu ia juga dijerat dengan Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya