SOLOPOS.COM - ilustrasi pengisian laporan pajak (15/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Waktu pelaporan SPT tak akan diperpanjang (maksimal 31 Maret) meski saat ini baru mencapai 52%.

Solopos.com, JAKARTA — Menjelang berakhirnya waktu pelaporan, realisasi surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2017 masih di kisaran 7,3 juta atau sekitar 52% dari target pelaporan sebanyak 14 juta SPT. Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan pihaknya tak akan memperpanjang waktu pelaporan SPT.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal, mengatakan pemerintah masih cukup yakin bisa memperbaiki kepatuhan tahun ini. Secara umum, meski masih di angka 52%, namun tingkat kepatuhan wajib pajak berangsur membaik.

“Tren penerimaan SPT per hari meningkat, semoga saja [mencapai target],” kata Yon kepada Bisnis/JIBI, Jumat (23/3/2018).

Ketentuan mengenai pelaporan SPT sebenarnya sudah ditentukan oleh undang-undang. Untuk SPT PPh orang pribadi dibatasi sampai dengan akhir Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, waktu pelaporannya dibatasi sampai dengan akhir bulan April.

Hanya saja, jika terjadi kejadian yang di luar perhitungan misalnya gangguan dalam sistem pelaporan atau kejadian seperti tahun lalu, saat masa berakhirnya pelaporan SPT berbarengan dengan masa berakhirnya implementasi pengampunan pajak.

“Waktunya tetap sama, tetapi kalau ada yang terlambat tak dikenakan sanksi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya