SOLOPOS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (dok. istimewa/MAKI)

Solopos.com, JAKARTA–Kejari Jakarta Pusat belum mengeksekusi terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas karena sedang banyak pekerjaan.

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai alasan itu tidak logis.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Nah jadi alasan, istilahnya itu banyak kerjaan, ya memang tugasnya Kejaksaan memang bekerja dan termasuk melakukan eksekusi. Jadi ini alasan yang tidak logis dan alasan yang sekadar dicari-cari alasan saja kalau banyak kerjaan sampai tahun depan juga masih banyak pekerjaan dan tidak akan ada eksekusi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).

Tiga Pekan

Boyamin menerangkan perkara terhadap Pinangki sejatinya telah dinyatakan inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

Jika dihitung, kata Boyamin, sudah tiga pekan lebih Pinangki tak kunjung dieksekusi ke Lapas oleh pihak Kejaksaan.

“Berdasarkan berita itu kan telah inkrah tanggal 6 Juli 2021, sehingga kalau dihitung sampai hari ini, atau kemarin lah hari Sabtu, itu sudah tiga pekan lebih bahkan hampir mendekati empat pekan. Jadi kalau mestinya itu di pekan pertama tanggal 7 sampai tanggal sekitar tanggal 12 itu mestinya ya sudah dilakukan eksekusi pekan pertama itu,” tuturnya.

Baca Juga: Vonis Djoko Tjandra Disunat Jadi 3,5 Tahun Penjara, MAKI: Gara-Gara Jaksa Pinangki 

Boyamin meminta kejaksaan untuk segera mengeksekusi Pinangki ke Lapas wanita.

Hal itu dilakukan semata-mata untuk penegakan hukum yang berkeadilan.

“Jadi saya berharaplah pekan depan ini mohon, sekali lagi saya mohon, memohon-memohon dengan sungguh-sungguh untuk dilakukan eksekusi segera dipindah ke Lapas wanita, di mana pun terserahlah tidak harus Pondok Bambu, Suka Miskin ada, Tangerang ada, jadi pondok-pondok Lapas wanita itu banyak kok, tidak hanya Pondok Bambu,” ujarnya.

Titipan

“Nah untuk itu saya mohon untuk segera dilakukan eksekusi dipindahkan ke Lapas karena ini supaya menjadi suatu keadilan bagi penegakan hukum karena bahkan sebelum inkrah pun ada beberapa yang dipindah ke Lapas itu juga ada meskipun sebenarnya titipan,” imbuhnya.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi ke Lapas.

Kajari Jakpus Riono Budi Santoso menjelaskan alasan Pinangki belum dieksekusi.

“Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak,” ujar Riono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Riono mengatakan Pinangki segera dieksekusi ke Lapas.

Ia berharap semua pihak tidak khawatir soal eksekusi karena Pinangki masih berada dalam tahanan.

“Segera. Bukan hal sulit karena orangnya juga di rutan. Nggak perlu dicari-cari dan dijemput paksa,” ujarnya.

“Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir,” sambungnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya