SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan setelah proses pelimpahan tersangka kasus dugaan buku ajar Solo terus terkatung-katung.

“Senin besok kami akan ke kejaksaan dan kepolisian menanyakan hal itu. Kalau memang belum ada kejelasan kami akan mengajukan praperadilan,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Espos, Minggu (29/11).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Tahun 2008 lalu, MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo karena menilai penyidikan kasus tersebut terkatung-katung. Setelah praperadilan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka yaitu Amsori dan Pradja Suminta yang keduanya merupakan mantan Kepala Disdikpora.

Boyamin menegaskan, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk melakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) karena berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Agustus lalu.

“Harusnya sudah dilimpahkan. Tidak ada alasan lagi menunda-nunda. Kalau semacam itu menimbulkan tanda tanya. Ini kasus korupsi dan sudah seharusnya menjadi prioritas,” tegas dia.

Dia mengungkapkan, pelimpahan tahap II harusnya segera dilakukan agar dua tersangka dapat segera dibawa ke pengadilan sehingga ada kepastian hukum untuk dua tersangka tersebut.

Boyamin menambahkan, pihaknya juga akan mempertanyakan pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,7 miliar. Dia menyatakan, polisi harus mengusut pelaku lain yang diduga terlibat termasuk mantan Kepala Pemasaran Balai Pustaka Jateng dan DIY, Murad Irawan.
dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya