SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Permohonan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas proses penetapan tersangka dua pimpinan KPK hari ini disidangkan. Sidang diagendakan untuk mendengarkan permohonan gugatan yang ditujukan kepada penyidik Polri.

“Kita ajukan gugatan tersebut karena menganggap penetapan tersangka atas keduanya (Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah) tidak beralasan,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (5/10).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Menurut Boyamin, pihaknya akan meminta hakim untuk menilai proses yang dilakukan penyidik Polri atas Bibit dan Chandra. Atas pengajuan permohonan praperadilan ini, Polri diharapkan dapat menunjukkan bukti yang menyebabkan keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang rencananya akan dimulai pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera raya, Jakarta.

“Setidaknya ada penilaian kekurangbenarannya. Kita paksa polisi menunjukkan bukti. Kalau tidak berarti harus dicabut penetapan tersangka itu,” ungkapnya.

Selain praperadilankan Polri atas penanganan kasus Bibit dan Chandra, MAKI juga mengajukan dua permohonan praperadilan lainnya. Keduanya terkait dengan kasus bank Century.

“Pertama, gugatan atas Kabareskrim atas penerbitan surat berkaitan dengan uang US$ 18 juta milik Budi Sampurna dan satu lagi gugatan KPK karena tidak memproses indikasi KKN dalam penyelamatam dana Bank Century,” pungkasnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya