Jakarta–LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak punya prestasi dalam pemberantasan korupsi pada Program 100 Hari Pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.
“Kejagung tidak punya prestasi pemberantasan korupsi dalam 100 hari pertama KIB Jilid II,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Senin (18/1).
Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI
Sebelumnya, Kejagung menyatakan penanganan kasus Bank Century dengan tersangka yang masih buron, yakni, Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century), masuk dalam program seratus hari kerja instansi tersebut.
Namun sampai sekarang, berkas kasus itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan, dan saat ini masih berkutat pada persoalan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menaksir kerugian negara akibat kasus Bank Century.
Demikian pula, kasus dugaan korupsi di DPRD DKI Jakarta senilai Rp 27,5 miliar masuk dalam program 100 hari namun belum ada kelanjutannya.
Dua tersangka kasus korupsi di DPRD DKI Jakarta tersebut, saat ini baru masuk ke tahap penyidikan di Kejagung, dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Ia mengatakan penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejagung benar-benar memprihatinkan.
“Bisa dikatakan tidak ada kasus korupsi yang besar ditangani kejagung, bahkan sebaliknya banyak kasus yang di-SP3,” katanya.
Kemudian, kata dia, banyak ditemui jaksa nakal baik di pusat maupun di daerah.
ant/fid