SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Gugatan praperadilan terhadap Polri diajukan terkait dengan penetapan tersangka terhadap dua pimpinan KPK yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Sedangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyelidikan kasus Bank Century yang ditangani KPK.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Dua gugatan yang diajukan secara bersamaan tersebut telah diregister dengan nomor 37/Pid.Prap/2009/PN JKT SEL untuk gugatan terhadap Polri. Sedangkan untuk gugatan KPK dengan nomor 39/Pid.Prap/2009/PN JKT SEL.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam jumpa pers yang digelar di kantor MAKI menjelaskan, penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Wijojo dalam kasus PT Masaro dan pencekalan serta pencabutan pencekalan terhadap Djoko S Tjandra bisa mengebiri kewenangan KPK.

“Harus diwaspadai ini sebagai bentuk pengebirian KPK. Dengan penetapan tersangka maka mereka secara otomatis dinonaktifkan sesuai Pasal 32 UU Tipikor,” tegas Boyamin.

Boyamin menduga, penetapan dua pimpinan KPK tersebut karena latar belakang faktor emosional. Bahkan, dia memperkirakan, kasus tersebut lebih karena dipicu kecemburuan kelembagaan.

Dia menilai, tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Wijojo dalam kasus PT Masaro dan pencekalan serta pencabutan pencekalan terhadap Djoko S Tjandra tidak sah karena tindakan pimpinan KPK sudah sesuai aturan yang ada dan tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya