SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Seorang makelar mobil, Winardi, 51, warga Pugeran, Maguwoharjo, Sleman, yang tinggal di Godean, Sleman ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo di Jalan Godean, Senin (6/10/2014) karena diduga menggelapkan mobil milik temannya.

Korbannya adalah Heri Suwanda. Polisi juga menyita sebuah mobil Suzuki Swift warna merah nomor polisi AB 1290 MQ milik Heri yang dipinjam tersangka sejak 17 April lalu di Wirosaban, Jogja.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Ardi Hartana menjelaskan peristiwa penggelapan itu bermula pada April lalu, tersangka meminjam mobil kepada korban. Tersangka meminjam mobil dalam jangka waktu selama 35 hari.

Per hari harga sewa Rp250 ribu. Dalam peminjaman itu, kata Ardi, antara korban dan tersangka tidak mencatat dengan alasan korban sudah percaya karena tersangka teman lama korban.

Namun setelah 35 hari, tersangka minta perpanjangan peminjaman selama dua pekan. Permintaan tersangka dituruti korban.

Hingga permintaan perpanjangan ketiga kalinya korban mulai curiga karena tersangka semakin sulit dihubungi. Bahkan GPS sudah tidak terdeteksi. Akhirnya korban melapor polisi.

Dikatakan Ardi, dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diringkus di Jalan Godean sekitar pukul 18.00 WIB. Namun barang bukti mobil tidak ada bersama tersangka. “Ternyata mobil sudah dipindah tangankan kepada orang ketiga,” papar Ardi.

Tersangka yang kesehariannya sebagai makelar mobil itu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Polisi kini masih mendalami keterangan dari penerima gadai dari tersangka untuk membuktikan apakah bisa dikatakan sebagai penadah. “Sejauh ini penerima gadai masih saksi,” ucap Ardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya