SOLOPOS.COM - Foto Mi Kuning Berformalin (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi )

Makanan berformalin masih mengancam. Polda Jateng membongkar peredaran mi berformalin di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Solopos.com, SEMARANG — Peredaran mi berformalin di wilayah Magelang, Boyolali, dan Gunung Kidul (DIY), dibongkar petugas Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jateng.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Petugas meringkus dua orang tersangka yakni Mar, 41, warga Dusun Kwancen RT 003/RW 001, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kebupaten Magelang; dan M.S, 45, warga Maduroso RT 003/RW 010, Desa Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

“Tersangka Mar dan M.S diringkus di rumahnya masing-masing sekaligus dijadikan tempat pembuatan mi basah yang diduga mengandung formalin,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Purbohadijoyo, di Semarang, Selasa (10/2/2015).

Dari tangan dua tersangka disita barang bukti antara lain, 500 kg dan 26 karung plastik mi kuning basah siap jual yang diduga mi berformalin. Sebanyak 45 kg serbuk putih bahan tambahan yang diduga mengandung zat formalin, 50 kg adonan mi, lima pak bleng, dua unit mesih penggiling, 100 kg tepung, satu unit mesin press, dan lainnya, juga disita.

Modus operandi para tersangka, menurut Djoko, adalah dengan memproduksi mi basah warna kuning yang dicampur bahan yang dilarang yakni formalin sebagai bahan tambahan supaya tahan lama dan kenyal. Mi tersebut, menurut tersangka Mar, dipasarkan di wilayah Magelang. Sedang tersangka MS mengedarkan di wilayah Magelang, Wonosobo, Boyolali, dan Gunung Kidul.

Dari hasil menjual mi tersebut, tersangka Mar mendapatkan keuntungan bersih senilai Rp5 juta per bulan, dan tersangka M.S meraih pendapatan bersih Rp12 juta per bulan. “Terungkap peredaran mi basah yang diduga mengandung formalin yang dilakukan tersangka Mar dan M.S berkat laporan dari masyarakat,” ungkap Djoko.

Para tersangka, imbuh dia, dijerat melanggar Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda uang paling banyak senilai Rp10 miliar. “Tersangka juga dijerat PAsal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 47/2014 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya