SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Selasa (16/2) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat, Rizet Benyamin Rafael, hakim yang bertugas di  Pengadilan  Negeri  (PN) Kupang karena terbukti melanggar kode etik.

“Rizet diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim,” kata pimpinan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang juga anggota Komisi Yudisial (KY)  Zainal Arifin, dalam sidang kasus tersebut.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Pada sidang itu, Rizet mengakui bersalah melanggar kode etik dari jabatan karena menangani perkara keluarganya sendiri.

“Saya salah, saya menyesal,” katanya dihadapan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang anggotanya terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Namun, Pimpinan MKH menyatakan menolak pembelaan dari terlapor, Hakim Rizet.

MKH juga menyatakan Rizet juga dipersalahkan karena menemui orang yang sedang berperkara.

Seusai persidangan, Rizet enggan memberikan komentar atas putusan tersebut.

Dalam persidangan kode etik itu, terungkap hakim Rizet menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari  keluarganya sendiri yaitu pasangan Lili Tanjung dengan Vence.

Hakim Rizet memiliki hubungan kekerabatan jauh dengan Lili Tanjung yang menjadi korban KDRT dan dalam putusannya Vence dinyatakan tidak bersalah seperti yang dituduhkan.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya