SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sardjono (dok)

SOLO–Majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sardjono, menolak eksepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. Oleh sebab itu, sidang yang menyeret mantan kepala Terminal Tirtonadi periode 2007-2009 itu akan berlanjut hingga terungkap siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Hal tersebut terkuak dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/12/2011). Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan bahwa alasan penolakan eksepsi tersebut lantaran surat dakwaan yang telah diajukan jaksa dinyatakan lengkap, jelas dan cermat. Dalam surat dakwaan, Sardjono telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, atau Pasal 12 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang diketuai majelis hakim, Ifa Sudewi, tetap akan berlanjut yang didasarkan pada surat dakwaan dari jaksa. Dalam pembacaan putusan sela itu, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil 21 saksi yang akan dimintai keterangan dalam proses persidangan berikutnya. Sidang dengan agenda keterangan empat saksi akan dilanjutkan pada Rabu (4/1/2012) mendatang.

Sementara itu, salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Heri Nurcahya Wijaya, mengatakan menerima dengan putusan sela tersebut. “Langkah yang akan kami tempuh yakni mencecar pertanyaan dari sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Namun kami juga belum tahu siapa nama saksi dan dari instansi mana saja. Dengan keterangan saksi dimungkinkan bisa terkuak siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya saat dihubungi, Rabu.

Diberitakan sebelumnya,  sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban eksespi dari jaksa penutut umum (JPU), Syafruddin, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/12) lalu.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya