SOLOPOS.COM - Majelis hakim diketuai Dahlan (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/8/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Solopos.com, MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Muhammad Nanda, asal kurir sabu-sabu seberat 1 kg dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (15/8/2023).

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Muhammad Nanda dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memutuskan Muhammad Nanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 1.034,4 gram dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Dahlan dalam sidang di PN Medan, Sumatra Utara.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Muhammad Nanda yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, perbuatan sangat membahayakan generasi bangsa.

“Selain itu, terdakwa terlibat jaringan internasional sementara hal yang meringankan tidak ada,” ujar Dahlan.

Setelah membacakan amar putusan, terdakwa Muhammad Nanda mengajukan banding sedangkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Maria Fr Br Tarigan menyatakan pikir-pikir dalam putusan tersebut.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Maria selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Nanda diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara di Jalan Mangaan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Terdakwa mengaku barang haram tersebut dari Asun untuk mengantarkan sabu ke lokasi yang telah dituju di kawasan Medan Deli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya