SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Dua pengepul di Jakarta diciduk karena diduga memainkan harga cabai rawit kelewat tinggi dan membelokkan alur distribusi.

Solopos.com, JAKARTA — Penyebab kenaikan harga cabai rawit merah yang tak wajar pelan-pelan mulai terkuak. Polisi menetapkan dua orang pengepul cabe rawit merah berinisial SJN dan SNO terkait pelanggaran UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

SJN dan SNO melakukan kecurangan dengan menjual puluhan ton cabai rawit merah ke perusahaan-perusahaan dengan harga kelewat tinggi, yakni Rp181.000. Padahal, cabai-cabai tersebut seharusnya didistribusikan ke Pasar Induk Kramat Jati dengan harga acuan Rp29.000 sesuai dengan Permendag No. 63/2016. Akibatnya, harga cabai di tingkat pedagang meroket tak karuan.

“Kita baru menetapkan dua tersangka ya, tetapi pengepul ini bekerja bersepakat dengan pengepul yang ada di bawahnya menentukan harga berapa. Itu sudah dipelajari, sementara dugaan ini ada penyimpangan alur cabai yang seharusnya dibawa ke Kramat Jati, ini belok ke beberapa perusahaan,” jelas Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dirtipideksus Mabes Polri, Kombes Pol Hengki Hariyadi, Jumat (3/3/2017).

Hengki menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, 80% dari total cabai yang seharusnya didistribusikan ke pasar induk ternyata dijual ke sekitar sejumlah perusahaan dengan harga tinggi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen penjualan, dokumen pembelian, juga dokumen pembayaran.
Atas perbuatannya kedua orang ini berpotensi dijatuhi hukuman penjara atau denda hingga miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya