SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (MK)

Solopos.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya mulai menerima perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK akan menerima permohonan perkara PHPU mulai hari ini, Rabu (20/3/2024), dengan syarat KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Pihaknya akan menerima permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres maupun sengketa pileg DPR RI, DPRD, dan DPD.

“Jika KPU tidak ada perubahan untuk menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan tanggal 20, maka mulai kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan,” tuturnya kepada wartawan di beranda Gedung II MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (20/3/2024) via Bisnis.com.

Seusai pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pemohon yang hendak mengajukan permohonan PHPU memiliki kesempatan selama tiga hari untuk sengketa pilpres dan 3×24 jam untuk sengketa pileg.

Hal ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) No. 5/2023 yang mencantumkan tahapan-tahapan penanganan perkara PHPU.

“Jadi kalau tanggal 20 KPU jadi mengumumkan, berarti argonya pilpres berjalan mulai Kamis [21 Maret]. Tapi kalau Pileg, sejak pukul kapan [hasilnya] ditetapkan, berlaku argo sampai 3×24 jam. Jadi ada perbedaan,” jelas Suhartoyo.

Adapun, KPU menargetkan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan rampung pada hari ini, Rabu (20/3/2024).

Pasalnya, Peraturan KPU No. 3/2022 menetapkan bahwa rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

KPU sendiri telah melangsungkan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 dari 36 Provinsi di Indonesia, hingga Selasa (19/3/2024).

Pada hari ini, KPU masih menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dari dua provinsi yaitu Papua dan Papua Pegunungan.

Awalnya, KPU menargetkan seluruh provinsi sudah selesai dilakukan rekapitulasi kemarin, Selasa (19/3/2024). Namun, rencana itu diadang sederet kendala.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MK Sebut Perkara Hasil Pemilu Bisa Diajukan Setelah Pengumuman KPU”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya