SOLOPOS.COM - Indriyanto Seno Adji (JIBI/Solopos/Antara)

Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan. KPK mengaku tak khawatir dengan putusan itu.

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang objek praperadilan. Dalam putusannya, MK menambahkan penetapan status tersangka merupakan objek dari praperadilan.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Terkait putusan MK tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, perluasan obyek praperadilan yang telah diputuskan MK merupakan hal yang biasa dan tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

Pasalnya menurut Indriyanto sebelum ada efek Hakim Sarpin, KPK selalu siap untuk menghadapi seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan setiap tersangka.

“KPK sejak sebelum adanya efek Sarpin, tetap selalu siap menghadapi gugatan serupa. Jadi bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan berlebihan,” tutur dia saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Indriyanto meyakini dengan adanya putusan MK yang telah meluaskan objek praperadilan, akan ada banyak tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

Namun menurut Indriyarto, KPK sejak awal sudah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka, dengan profesional.

“Gugatan-gugatan apa pun bukan sebagai drama hukum, tetapi sesuatu kewajaran yang akan KPK hadapi secara profesional,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya