SOLOPOS.COM - Barack Obama dengan Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta (Nytimes.com)

Kemenangan Uhuru dinyatakan tidak sah lantaran dituding ada kecurangan-kecurangan.

Solopos.com, NAIROBI – Mahkamah Agung Kenya membatalkan kemenangan Presiden Uhuru Kenyatta dalam pemilihan presiden, Jumat (1/9/2017). Kemenangan Uhuru dinyatakan tidak sah lantaran dituding ada kecurangan-kecurangan.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Dilansir Reuters, Jumat (1/9/2017), pada kesempatan yang sama, Kenya diwajibkan untuk segera melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari.

Pengumuman tersebut merupakan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya di Afrika, dimana pemerintah-pemerintah sering mempengaruhi para hakim untuk membuat keputusan.

Fatwa yang disiarkan secara luas melalui televisi, mengagetkan negara itu dan mengakibatkan perlombaan baru antara Kenyatta, 55, dan tokoh penentang Raila Odinga, 72.

Kenyatta menyerukan rakyatnya agar tenang dan menghormati keputusan tersebut dan dalam pidatonya yang disiarkan televisi menyatakan ia akan maju lagi untuk mencalonkan diri. Tapi kemudian ia menyerang dengan mengeluarkian sebuah catatan, dengan mengeritik mahkamah itu telah mengabaikan keinginan rakyat dan memberhentikan para kolega kepala kehakiman sebagai “wakora” (bajingan).

Para pendukung Odinga yang berada di jantung wilayah di bagian barat Kenya bersorak-sorak saat berpawai melintasi jalan-jalan dan mengibarkan cabang-cabang pohon.

Kenya, sekutu Amerika Serikat dalam pertempuran melawan kelompok militan dan pintu gerbang perdagangan ke Afrika Timur, memiliki sejarah mengenai pemungutan suara yang disengketakan.

Perselisihan mengenai hasil pemilihan tahun 2007, yang Odinga tentang setelah dinayatakan sebagai calon yang kalah, diikuti oleh pertumpahan darah selama berminggu-minggu. Lebih 1.200 orang tewas dalam pertikaian etnis itu. Ekonomi Kenya, yang terbesar di kawasan itu, terjerembab ke dalam resesi dan kekuatan-kekuatan ekonomi tetangganya terpengaruh.

Ketua Mahkamah David Maraga mengumumkan fatwa Mahkamah Agung yang didukung oleh empat dari enam hakim, dengan menyatakan deklarasi kemenangan Kenyatta “tidak sah dan batal”. Rincian dari fatwa itu akan disiarkan dalam waktu 21 hari.

Di dalam ruang pengadilan, Odinga mengacung-acungkan tinjunya. Di luar, saham-saham mengalami penurunan di bursa Nairobi di tengah-tengah suasana tak menentu, sementara para pendukung Kenyatta menggerutu. Namun, suasana di jalan-jalan ibu kota Kenya itu tetap tenang.

Para hakim menyatakan mereka tidak menemukan kecurangan oleh Kenyatta tetapi mengatakan komisi pemilihan “gagal, mengabaikan atau menolak untuk menyelenggarakan pemilihan presiden dalam sikap yang konsisten seuai dengan yang diamanahkan konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya