Jakarta – Masuknya nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati dalam kepengurusan DPP Partai Demokrat menjadi polemik. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan Andi segera mundur.
“Sebaiknya dia segera mundur,” kata Mahfud, Jumat (18/6).
Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024
Dengan mundurnya Andi sebagai anggota KPU, maka presiden bisa segera mengeluarkan Keppres pemberhentian Andi sebagai anggota KPU. Hal ini penting lantaran anggota KPU diangkat lewat mekanisme Keppres, dan pemberhentiannya pun harus lewat Keppres.
“Keppres pemberhentian bisa dikeluarkan kalau sudah mundur,” terang Mahfud.
Menurut Mahfud, untuk mundur sebagai anggota KPU, Andi tidak perlu menunggu bukti formal dari partai tentang pengangkatannya sebagai pengurus PD.
Sebelumnya, Andi menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai anggota KPU. Namun dia akan mundur setelah mengantongi bukti formal pengangkatan dirinya sebagai pengurus PD.
“Bukti formal itu akan saya jadikan dasar saya untuk mengundurkan diri, karena harus ada bukti administrasi kalau saya masuk parpol sehingga bisa keluar dari KPU,” terangnya.
dtc/tya