SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mahfud MD

Jakarta (Solopos.com)– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyesalkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari segala dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Ini memang kalau saya sangat menyesalkan,” ujar Mahfud di sela-sela diskusi ‘Reformasi Penegakan Hukum Indonesia di Hotel Sari Pan Pasifik Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2011).

Mantan anggota Komisi III DPR ini menilai, umumnya hakim Pengadilan Tipikor selalu cermat bila memutus vonis para terdakwanya. Namun Mahfud sudah ragu akan adanya Pengadilan Tipikor di daerah.

“Sejak dulu mau dibuka Pengadilan Tipikor daerah, saya sudah ragu memang itu bisa merusak cara kerja di pusat,” akunya.

Walau sebenarnya, lanjut Mahfud, masyarakat harus menghormati keputusan hakim. Namun lagi-lagi Mahfud terpukul atas putusan itu.

“Ini sangat mengecewakan bagi pemberantasan korusi,” kata Mahfud.

Sebelumnya JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi. Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, PDI Perjuangan mengapresiasi putusan bebas murni Pengadilan Tipikor Bandung atas Mochtar. PDIP menghormati keberanian hakim untuk memutuskan berdasarkan hati nurani.

“Kita harus apresiasi putusan bebas Mochtar. Hakim berani, walaupun menanggung risiko akan dihujat sebagai ‘prokoruptor’. Kita tidak boleh langsung apriori sama hakim, mereka berani memutuskan berdasarkan hati nurani,” kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, Selasa (11/10/2011). dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya