SOLOPOS.COM - Mahfud Md dalam sebuah acara. (Istimewa/Instagram Moh Mahfud Md)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menegaskan Pondok Pesantren Al Zaytun masih berstatus dalam pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.

Sebagai pondok pesantren, Mahfud menyatakan Al Zaytun tidak melakukan kesalahan.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan,” ujar Mahfud kepada wartawan seusai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023).

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini, sebagai pondok pesantren dan sekolah-sekolah tidak ada indikasi mencetak lulusan yang melanggar hukum sehingga masih akan dibina agar dapat lebih baik.

“Semuanya baik-baik saja. Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang (diproses hukum),” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan memang ada beberapa permasalahan hukum yang diindikasikan melanggar aturan oleh pemimpin Ponpres Al Zaytun, Panji Gumilang.

Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan di tingkat penegak hukum.

“Itu kita proses, Panji Gumilangnya, bukan pondok pesantrennya. Pondok pesantren apapun itu harus tetap dibina,” tuturnya.

Karena itulah sebenarnya, kata dia, Ponpes adalah modal bangsa ini dulu untuk merdeka.

Pondok pesantren itu dulu berperang betul di dalam kemerdekaan sehingga sekarang ini harus dibina dan dikembangkan terus agar selalu adaptif terhadap perkembangan zaman.

Saat ditanyakan bagaimana dengan aset lahan dari Ponpes Al Zaytun, Mahfud menyebut yang sudah diberitakan seluas 1.200 hektare, ternyata ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah atas nama pribadi keluarga Panji Gumilang.

Mahfud Md. memberi isyarat status Panji Gumilang sudah tersangka kasus penodaan agama terkait aktivitas kontroversialnya di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Menurutnya, status tersangka Panji Gumilang tinggal menunggu diumumkan.

Polri, kata Mahfud Md., masih mengkaji apakah tersangka dalam kasus tersebut tunggal atau lebih dari satu.

“Sekarang kan sudah dalam proses penyidikan, penyidikannya ke yang dia lakukan. Kalau sebentar lagi ada penetapan tersangka, ya mestinya paling tidak dia atau masih ada lagi siapa nanti,” ujar Menkopolhukam seperti dikutip Solopos.com dari tayangan TV One, Senin (10/7/2023).

Politikus asal Madura itu menyatakan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu telah menyimpulkan ada tindak pidana terkait Panji Gumilang.

Polisi, kata dia, tinggal memastikan siapa saja tersangkanya.

Ia meminta masyarakat mempercayakan kepada Polri terkait penegakan hukum terhadap Panji Gumilang dan melarang masyarakat tidak bertindak sendiri yang melanggar hukum.

“Gelar perkara sudah, sudah naik ke penyidikan pasti, tinggal memastikan siapa saja tersangkanya. Itu harus dtiindak secara hukum. Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, dan percayakan kepada aparat karena aparat itu juga punya tim ahli,” ujar Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya