SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat ditemui wartawan seusai menjadi pemateri Orasi Kebangsaan dalam Seminar Nasional dan Talkshow Kesyukuran 41 Tahun Pondok Pesantren Modern Islam Assalam, Sabtu (12/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko membuktikan tak ada rekayasa hukum yang selama ini beredar di masyarakat luas.

Hal itu disampaikan Mahfud seusai menjadi pemateri Orasi Kebangsaan dalam Seminar Nasional dan Talkshow Kesyukuran 41 Tahun Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (12/8/2023).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Selama ini kan ada tuduhan Partai Demokrat mau diganggu dengan ditampilkannya Moeldoko agar menggugat ke Partai Demokrat. Nyatanya pemerintah juga menjamin bahwa hukum itu ditegakkan,” ungkap Mahfud di hadapan wartawan.

Ia menegaskan pemerintah tidak punya rencana menggulingkan kepemimpinan yang sah Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum. Dia juga menegaskan pemerintah tidak membela AHY, melainkan membela kebenaran hukum.

“Jadi tidak benar itu kalau ada yang menuduh Partai Demokrat akan diganggu, Moeldoko dipelihara, tidak ada. Yang mengesahkan kepengurusan AHY kami kok. Maka kami yang mempertahankan secara hukum,”jelas Mahfud.

Mahfud menyatakan Moeldoko juga menerima kekalahannya dari proses hukum yang sudah ikrah itu. “Terbukti omong kosong kalau pemerintah akan menyerang Partai Demokrat dengan membiarkan Pak Moeldoko menang. Pemerintah akan membantu AHY agar menang sesuai dengan haknya,” imbuhnya.

Diketahui, MA mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) soal konflik kepengurusan Partai Demokrat. Dalam putusannya, MA menyatakan menolak PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko pada Kamis (10/8/2023).

Salinan putusan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 tersebut telah diunggah dalam laman putusan3.mahkamahagung.go.id dengan Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yosran. Anggota majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara Panitera Pengganti tercatat atas nama Adi Irawan.

Dalam putusan tersebut dituliskan MA menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon PK yakni Jendral TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Kedua MA menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya