SOLOPOS.COM - Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/1/2023). (Youtube KompasTV)

Solopos.com, SOLO—Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. merespons nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer ataua Bharada E yang disampaikan pada sidang lanjut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara tersebut.

Respons itu disampaikan Mahfud melalui cuitan di akun pribadi Twitter-nya, @mohmahfudmd, Kamis (26/1/2023). Dia mendoakan Eliezer dihukum ringan. Namun, dia menegaskan terkait putusan merupakan kewenangan majelis hakim. Mahfud mengunggah tiga cuitan.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy. Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman,” tulis Mahfud pada cuitan pertama.

Pada cuitan kedua, dia mengaku masih ingat bahwa Elizer lah yang membuka rahasia kasus pembunuhan yang didalangi terdakwa Ferdy Sambo itu.

“Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” sambung Mahfud dalam cuitannya.

Kemudian pada cuitan kedua, Mahfud mengatakan berkat kejujuran Eliezer itu Ferdy Sambo akhirnya mengaku membuat skenario. Dia mengapresiasi sikap Eliezer yang jantan. Mahfud juga berpesan kepadanya ke depan harus tabah menerima putusan majelis hakim.

“Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis,” tulis Mahfud.

Sebelumnya, Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara. Nota pembelaan Eliezer berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara yang dibacakannya selama 13 menit itu ditulis tangan di Rutan Bareskrim.

Dalam nota pembelaan tersebut Richard Eliezer mengakui dirinya salah karena mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk membunuh seniornya, Brigadir Yosua.

Ia juga meminta maaf kepada Kapolri karena sempat mengikuti skenario Ferdy Sambo selama sebulan penuh sebelum akhirnya bertobat.

Eliezer berharap majelis hakim memberi keadilan untuk dirinya karena ia sudah berkata jujur dan membuka secara terang benderang skenario jahat Ferdy Sambo menghabisi nyawa Yosua.

“Saya mengakui semua kesalahan saya dan saya berharap majelis hakim yang mulia mempertimbangkan kejujuran dan rasa penyesalan saya,” ujar Eliezer seperti dilihat Solopos.com dalam siaran KompasTV, Rabu (25/1/2023) malam.

Menurut Eliezer, tuntutan 12 tahun dari jaksa terlalu tinggi buatnya. Hukuman itu akan membuat mimpinya berkarier di Polri hancur berantakan.

Karenanya, sejak awal ia ingin membuka kasus itu seterang-terangnya sebagai bentuk penyesalan atas keterlibatannya dalam skenario Ferdy Sambo.

“Saya berharap adanya keadilan, apakah harga kejujuran harus dibayar dengan 12 tahun penjara?” tanya Eliezer.

Sementara itu, ada pemandangan tak biasa dalam lanjutan sidang kali itu. Puluhan rekan seangkatan Eliezer di Brimob Polri datang ke persidangan untuk memberikan dukungan kepada Richard Eliezer.

Bagi mereka, Richard Eliezer tidak pantas dituntut penjara 12 tahun karena sudah berlaku jujur membuka skenario jahat Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua.

“Masak kejujuran tidak ada harganya. Kejujuran itu di atas segalanya. Enggak pantas (dituntut 12 tahun), dia sudah berlaku jujur,” ujar salah satu rekan Eliezer, Muhammad Iqbal Fauzi, seperti dilihat Solopos.com dari siaran KompasTV, Rabu (25/1/2023).

Menurut Iqbal, apa yang dilakukan Eliezer salah karena membunuh Yosua meskipun hal itu dilakukan di bawah tekanan seorang jenderal bintang dua, Ferdy Sambo.

Namun karena Eliezer jujur dengan menjadi justice collaborator, seharusnya tuntutan untuk rekannya tersebut diringankan.

“Kalau bisa bebaskan biar bisa bergabung lagi dengan kami,” katanya.

Iqbal Fauzi mengatakan ia dan teman-temannya bukan sebagai rekan Eliezer melainkan saudara.

Di Brimob Polri, kata dia, suasananya kekeluargaan sehingga satu sama lain saling mendukung.

Berkaitan dengan tuntutan 12 tahun untuk Eliezer, Iqbal menyatakan tidak adil lantaran rekannya tersebut di bawah tekanan Ferdy Sambo.



“Kami ini bawahan, pangkat paling rendah, melaksanakan perintah. Bagaimana kami bawahan tapi dihargai,” tandasnya.

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menyebut konsep justice collaborator harus disajikan dalam pleidoi Eliezer agar hukumannya dapat diringankan.

Menurutnya, seorang justice collaborator harus mendapatkan penghargaan karena membuka kejahatan lebih besar yang melibatkan dirinya.

“Karena membongkar kasus, dalam konsep hukum kita seharusnya seorang justice collaborator mendapatkan hukuman yang paling ringan dibandingkan para terdakwa yang ada. Semoga hakim nanti mempertimbangkan ini,” ujarnya seperti dikutip dari siaran MetroTV, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya