SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOGOR–Siapa pun yang melakukan korupsi wajib dihukum. Apalah itu Anas Urbaningrum atau yang lain. Pernyataan ini disampaikan
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat menanggapi perkembangan kasus Anas Urbaningrum.

“Pokoknya kalau sudah korupsi jangan diampuni. Siapapun dia. Apakah Anas atau bukan. Kalau korupsi sikat saja,” tegas Mahfud Selasa (26/2/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mahfud menilai dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dinilai tidak terkait dengan intrik politik. Namun ada upaya menjadikan sebagai komoditas politik.

Kasus ini, kata dia, sudah berjalan sejak Juli 2012. “Jadi tidak ada politisasi urusan Anas ini. Tapi ada upaya politisasi,” tegasnya.

Dia menguraikan ada dua kasus yang berkaitan langsung dengan Anas. Pertama, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Adapun kasus kedua terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik). Bila kasus kedua dinilai terkait dengan politisasi maka harus dibedakan dengan kasus korupsi.

“Tanpa ada sprindik bocor pun kasus Anas akan tetap berjalan,” tegasnya. “Jadi jangan saling dikaitkan.”

Guna mendapatkan kebenaran material, Mahfud menilai polisi harus menyidik kasus bocornya sprindik tanpa menunggu dewan etik KPK.

“Itu kejahatan harus disidik saja. Menurut hukum polisi itu wajib [menyidik]. Apakah komisiner atau siapa tangkap saja ,” urainya.

Seperti diketahui KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan korupsi, Jumat (22/2/2013). Sehari setelah itu, Anas lantas mengaitkan kasus ini dengan persaingan politik dan bocornya sprindik.

“Rangkaian ini [permintaan fokus terhadap kasus di KPK dan penetapan tersangka] tidak bisa dipisahkan dari bocornya sprindik. Ini rangkaian peristiwa tak bisa dipisahkan. Terkait utuh dan erat,” ujar Anas saat pidato pengunduran diri di DPP Demokrat, Sabtu (24/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya