SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Mahfud Md. memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/Cahya Sari)

Solopos.com, JAKARTA — Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan DPR akan mengakhiri masalah tenaga honorer yang muncul sejak era Presiden SBY.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengatakan pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah yang tidak bisa dibendung selama ini membuat anggaran pemerintah kewalahan.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi,” kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/10/2023).

Menurut Mahfud, masalah tenaga honorer muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelum menjadi presiden, kata Mahfud, SBY dalam kampanyenya menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.

“Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870.000 orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50.000 orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu,” kata dia.

Saat ini, kata Mahfud, jumlah tenaga honorer itu justru membengkak menjadi jutaan orang lantaran hampir setiap kepala daerah yang baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.

“Ada keponakannya, ada anaknya dititip di sana semua (menjadi tenaga honorer) sehingga pemerintah jadi kewalahan,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, dahulu sebetulnya sudah ada kebijakan bahwa di seluruh kantor pemerintahan tidak boleh ada tenaga honorer.

Akan tetapi, kata dia, banyak bupati atau gubernur baru yang tetap melanjutkan pengangkatan tenaga honorer tanpa bisa dibendung.

“Bupati baru, gubernur baru tetap mengangkat terus enggak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah masih harus melanjutkan penggajian tenaga honorer yang diangkat bupati atau gubernur periode sebelumnya.

“Itu yang terjadi sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan tahu-tahu sudah ada di depan meja ini sudah jadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu udah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus,” kata dia.

Untuk menghemat anggaran negara, menurut dia, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerahnya setelah tanggal yang ditentukan.

Akan tetapi hal itu tidak ditempuh atas dasar rasa kemanusiaan.

“Tentu kalau mau keras-kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu berapa macam-macam ada yang hanya Rp300.000,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.

Setelah beleid itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN.

Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya