JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, membeberkan dua penyebab terjadi kekerasan di Indonesia. Pertama, karena adanya warisan politik keterlanjuran dan kedua akibat ketersanderaan hukum aparat penegak hukum.
“Pada masa transisi dari zaman orde baru ke zaman reformasi, terdapat kelompok kecil yang bersinergi dengan kekuatan resmi untuk melakukan kekerasan,” ucap Mahfud dalam sambutannya di Sarasehan Budaya Budaya Komisi Anti Kekerasan Indonesia, di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (15/7/2012) malam.
Mahfud menjelaskan, kelompok kecil yang membuat kekerasan itu, terus melakukan hal tersebut berulang-ulang. Sehingga kekerasan kerap masih dilakukan oleh orang atau kelompok yang sama.
Masalah kekerasan kedua menurut Mahfudz adalah adanya ketersanderaan hukum aparat penegak hukum. Aparat hukum yang mempunyai kewenangan untuk menghilangkan kekerasan menjadi gamang karena disandera oleh hukum.
“Aparat gamang, karena ada ketersanderaan, yang kita tahu selama ini penegak hukum juga tidak benar,” ujar Mahfud.
Mahfud menyayangkan maraknya kekerasan di Indonesia. Padahal Tuhan sudah menganugerahi sumber daya alam yang berlimpah untuk negeri ini. “Saya tidak bayangkan hidup di Syria, Afghanistan, Irak, dimana setiap hari orang diancam. Kita jangan sampai ke situ,” ungkapnya. JIBI/SOLOPOS/Detikcom