SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

YOGYAKARTA — Kasus korupsi pengadaan benda cetakan Alquran di Kementerian Agama harus diusut tuntas dan pelakunya diberikan hukuman yang setimpal, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD.

“Hal itu harus dilakukan karena dalam kasus korupsi tersebut ada dua hal yang dirugikan, yakni kesadaran beragama umat Islam dan hak ekonomi masyarakat,” katanya di Yogyakarta, Sabtu (7/7/2012).

Seusai menjadi pembicara pada diskusi publik “Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)” itu  Mahfud mengharapkan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran itu sebaiknya mengundurkan diri dari DPR RI.

Jika tidak, kata dia, Partai Golkar harus mengambil tindakan memberhentikan Zulkarnaen Djabar dari jabatannya. Secara moral memang harus segera diberhentikan oleh organisasinya atau Zulkarnaen sendiri yang mengundurkan diri.

“Hal itu perlu, meskipun secara hukum memang harus menunggu vonis pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Mahfud.

Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer.

Zulkarnaen merupakan anggota Komisi VIII DPR RI, yang salah satunya membidangi agama dan mitra Kementerian Agama. Kader Partai Golkar itu diduga menerima imbalan miliaran rupiah secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun.JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya