SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menggandeng dua cucunya ditemani Ibu Negara Iriana Jokowi dan Selvi Ananda berkeliling Solo Safari, Jurug, Solo, Senin (23/1/2023). (Istimewa/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. menepis anggapan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud Md., KUHP yang baru disahkan tersebut akan diimplementasikan pada tahun 2026 di mana saat itu Jokowi sudah pensiun sebagai presiden.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

“KUHP baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI,” kata Menko Polhukam saat sosialisasi KUHP bertajuk Kenduri KUHP Nasional yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan ada yang mengkritik masalah kebebasan berekspresi, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara.

Terkait hal itu, Mahfud menjelaskan ada dua hal yang perlu digarisbawahi.

Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden sudah ada hukum pidananya.

Kedua, jika hal tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi.

Alasannya, KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau pada tahun 2026.

“Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024,” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengatakan Jokowi pernah menyampaikan bahwa ketentuan pasal terkait penghinaan Presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting bagi eks Wali Kota Solo itu.

Sebab, hampir setiap hari Jokowi merasa atau mengakui dirinya kerap dihina namun tidak pernah menggugat.

Artinya, Presiden menegaskan KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023.

Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda.

KUHP terbaru terdiri atas 37 Bab, 624 pasal dan 345 halaman.

KUHP baru juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Menurut Mahfud, pemerintah akan terus menyosialisasikan KUHP baru untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya