SOLOPOS.COM - Tragedi yang terjadi pada pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu (1/10/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan gas air mata yang digunakan aparat kepolisian menyebabkan 132 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.

Mahfud mengaku tidak mempedulikan seberapa besar kandungan kimia yang mematikan yang ada dalam gas air mata yang ditembakkan petugas. Menurutnya, penembakan gas air mata itu yang menyebabkan orang panik kemudian berdesak-desakan dan akhirnya korban tewas berjatuhan.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Itu tidak penting. Karena bukan kimianya yang menyebabkan, tetapi penembakannya yang menyebabkan orang panik kemudian berdesak-desakan dan amti,” kata Mahfud yang juga sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan saat mengomentari hasil survei LSI secara daring, Kamis (20/10/2022).

Atas fakta itu, lanjut dia, sudah seharusnya pihak kepolisian dan Persaturan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) haru ikut bertanggung jawab.

Baca Juga: Iwan Bule Diperiksa Selama 5 Jam di Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan

“Mungkin gas air matanya sendiri tidak menyebabkan kematian langsung, tetapi penyemprotan ke tempat-tempat tertentu menyebabkan orang panik, nafasnya sesak, lalu lari ke tempat yang sama, desak-desakan, mati. Jadi, penyebabnya ya gas air mata,” kata Mahfud lagi.

Menurut dia, rekomendasi dari TGIPF menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, apakah ada gunanya atau tidak.

“Karena begini, menyangkut dunia sepak bola, pengaturan, pengorganisasian dan lainnya itu sudah diatur oleh FIFA dan PSSI. Kita tidak boleh ikut campur ke situ, tetapi pemerintah sudah bicara dengan presiden FIFA akan bersama-sama melakukan transformasi,” tuturnya.

Soal rekomendasi lainnya, seperti renovasi stadion sudah langsung dilakukan.

Baca Juga: Polisi Dalami Penghapusan Rekaman CCTV Berdurasi 201 Menit di Kanjuruhan

“Kemudian pengaturan ke Polri agar membuat aturan-aturan baru dan mulai melakukan penyusunan prosedur tetap baru di dalam pengamanan sepak bola dan seterusnya sekarang dilakukan. Saya kira itu sudah cukup maksimal yang dilakukan oleh TGIPF,” ucap Mahfud.

Hasil Survei LSI

Sementara itu, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan sebagian besar publik menilai aparat kepolisian dan penyelenggara liga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.

Sebanyak 24,3 persen responden memilih Penyelenggara Liga dan 29,4 persen memilih aparat kepolisian harus bertanggung jawab insiden tersebut.

“Aparat Kepolisian dan kemudian Penyelenggara Liga dinilai paling bertanggung jawab menurut sebagian besar responden,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei nya.

Baca Juga: Turun ke Jalan, Aremania Serukan Revolusi PSSI dan Usut Tragedi Kanjuruhan

Responden memilih PSSI sebagai pihak yang harus bertanggung jawab sebesar 6,7 persen, TNI (2,6 persen), suporter (13,6 persen), semua pihak bertanggung jawab (5,9 persen), lainnya (0,8 persen), tidak tahu/ tidak jawab (16,7 persen).

Survei LSI ini dilakukan pada tanggal 6-10 Oktober 2022 dengan jumlah sampel yang digunakan sebanyak 1.212 responden.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Margin of error dalam survei ini sebesar sekitar 2,9 persen, dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya