News
Kamis, 20 Juli 2023 - 15:05 WIB

Mahfud MD: Awasi Transaksi Keuangan, PPATK Tidak Boleh Diintervensi Siapapun

Nizar Fachri Rabbani  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (20/7/2023) menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari siapa pun terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Solopos.com/Istimewa/Dok. Kemenko Polhukam)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari siapa pun terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ditegaskan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan setiap upaya intervensi harus melalui menko polhukam.

Advertisement

“Saya mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK,” kata Mahfud MD saat membuka Green Financial Crime (GFC) Fair dalam rangka Perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU-PPT) ke-21 di Kantor PPATK, Jakarta pada Kamis (20/7/2023), dilansir Bisnis.com.

Lebih lanjut, seluruh koordinasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak boleh didikte siapa pun dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada menko polhukam sebagai Ketua Satgas TPPU,” pungkas Mahfud. 

Advertisement

Lebih lanjut, seluruh koordinasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak boleh didikte siapa pun dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada menko polhukam sebagai Ketua Satgas TPPU,” pungkas Mahfud. 

Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), Mahfud mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan.

Di antaranya, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) serta pihak regulator lainnya, pihak pelapor, pihak lembaga intelijen keuangan serta pihak lembaga penegak hukum atas seluruh upaya-upaya yang telah dilakukan selama 21 Tahun Rezim APU-PPT di Indonesia.

Advertisement

Hal ini, menurutnya, selaras dengan rekomendasi yang disarankan oleh Tim Assessor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia yang telah ditetapkan pada Februari 2023 di Paris.

Hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih berupaya untuk memenuhi serangkaian action plan dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di Lembaga FATF. 

Mahfud menambahkan, seiring dengan betumbuhnya Rezim APU-PPT di Indonesia, tantangan ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga kematangan dan ketahanan Rezim APU-PPT di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Mahfud: PPATK Tidak Boleh Diintervensi Siapapun”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif