SOLOPOS.COM - Anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar memperagakan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Angga alias Waluyo terhadap peserta Diksar Mapala UII Jogja di Desa Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar dalam reka ulang, Senin (13/3/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Sidang kasus mahasiswa UII Jogja meninggal dunia belum berakhir.

Solopos.com, KARANGANYAR — Eksepsi dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi UII Jogja tentang surat dakwaan JPU dinilai tidak jelas.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar memperagakan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Angga alias Waluyo terhadap peserta Diksar Mapala UII Jogja di Desa Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar dalam reka ulang, Senin (13/3/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar memperagakan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Angga alias Waluyo terhadap peserta Diksar Mapala UII Jogja di Desa Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar dalam reka ulang, Senin (13/3/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Tim penasihat hukum terdakwa, Prima Apriana Ningtyas dan Suherfan, membacakan nota keberatan dua terdakwa, Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan, pada Rabu (31/5/2017).

Di sisi lain, penasihat hukum dua terdakwa, Achiel Suyanto, berhalangan hadir pada sidang kali itu sehingga mewakilkan kepada timnya.

Eksepsi setebal 10 halaman dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim, Mujiono, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Nota keberatan menjawab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu, Rabu (24/5/2017).

Yudi dan Angga didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 3 KUHP tentang kekerasan mengakibatkan luka dan kekerasan mengakibatkan maut atau Pasal 351 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penganiayaan

Dua orang itu diduga melakukan penganiayaan terhadap peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi UII di Tawangmangu. Akibatnya, tiga peserta diksar, Muhammad Fadhli, Syaits Asyam, dan Ilham Nur Padmy Listia Adi, meninggal.

Anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar memperagakan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Wahyudi alias Kresek terhadap peserta Diksar Mapala UII Jogja di Desa Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar dalam reka ulang, Senin (13/3/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar memperagakan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Wahyudi alias Kresek terhadap peserta Diksar Mapala UII Jogja di Desa Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar dalam reka ulang, Senin (13/3/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

“JPU tidak cermat dan jelas menguraikan unsur delik pasal yang didakwakan karena JPU meng-copy dan paste uraian dakwaan kesatu [Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 3] ke uraian dakwaan kedua [Pasal 351 ayat (1) dan (3)]. Padahal antara dakwaan kesatu dan kedua berbeda unsur deliknya. Maka layak jika dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” kata penasihat hukum terdakwa saat membacakan kesimpulan pertama eksepsi.

Kesimpulan kedua pada nota keberatan adalah JPU tidak jelas dan tegas menguraikan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Maka penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Oleh karena itu, mereka memohon putusan sela, yaitu menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain maka kami, penasihat hukum terdakwa, memohon putusan yang seadil-adilnya,” tutur penasihat hukum terdakwa mengakhiri pembacaan eksepsi.

Anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar memperagakan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Wahyudi alias Kresek terhadap peserta Diksar Mapala UII Jogja di Desa Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar dalam reka ulang, Senin (13/3/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar memperagakan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Wahyudi alias Kresek terhadap peserta Diksar Mapala UII Jogja di Desa Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar dalam reka ulang, Senin (13/3/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Sementara itu, JPU, Heru Prasetyo, meminta waktu satu pekan untuk menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi dua terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Mujiono, memberikan waktu satu pekan kepada JPU atau hingga Rabu (7/6).

“Kami akan menyiapkan tanggapan. Acuan kami KUHP. Soal surat dakwaan sudah dibuat sesuai berkas perkara dan hukum formil. Insyaallah, tunggu saja pekan depan,” tutur Heru saat dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya