SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Karanganyar membawa salah stau tersangka penganiayaan mahasiswa UII saat Diksar Mapala Unisi di Tawangmangu, Senin (30/1/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, Polres akan memeriksa 16 orang panitia Diksar Mapala Unisi hari ini.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar akan memeriksa 16 orang panitia Diksar The Great Camping XXXVII Mapala Unisi pada Selasa (31/1/2017). Diksar itu mengakibatkan tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) diduga karena dianiaya.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rektor UII, Harsoyo, akan mengantarkan 16 orang panitia diksar itu ke Mapolres Karanganyar. Sebanyak 16 orang itu akan diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian tiga peserta diksar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan Polres sudah melayangkan surat panggilan terhadap 16 orang panitia. Mereka dijadwalkan diperiksa pada Selasa pukul 09.00 WIB.

Ade menyampaikan pemeriksaan 16 orang panitia akan tetap berlangsung meskipun Polres sudah menangkap dua tersangka. Polres menangkap dua tersangka, Angga Septiawan, dan M. Wahyudi, di Jogja pada Senin dini hari. Selanjutnya, anggota Polres memeriksa dua tersangka itu pada Senin.

“[Pemeriksaan] tetap berlangsung besok, Selasa, terhadap 16 orang panitia sesuai surat panggilan yang sudah dilayangkan. Kami akan dalami keterangan dari panitia yang meliputi job description masing-masing bidang atau seksi, SOP masing-masing bidang atau seksi dan kapasitas masing-masing bidang atau seksi yang terkait peristiwa yang terjadi,” kata Ade melalui pesan yang diterima Solopos.com, Senin (30/1/2017).

Sementara itu, tim dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengunjungi Polres Karanganyar pada Senin. Rombongan diterima Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko. Kepala Ombudsman RI Pewakilan DIY, Budhi Masthuri, menyampaikan kunjungan Ombudsman ke Polres merupakan rangkaian tugas sesuai UU No. 37/2008.

“Kami mengawasi proses penyelenggaraan pelayanan penegakan hukum kepada publik. Dalam hal ini adalah pengusutan kasus tiga mahasiswa UII meninggal saat mengikuti Diksar Mapala Unisi,” tutur Budi.

Dia mengungkapkan sesuai hasil pertemuan itu, Polres Karanganyar sudah menyelenggarakan pelayanan penegakan hukum kepada publik dengan baik. “Mulai dari kejadian, menerima laporan, respons, dan hingga sekarang. Autopsi dan visum dipercepat sehingga membantu kerja Polres. Hari ini [Senin] sudah tangkap tersangka. Intinya sudah ada kemajuan. Harapan masyarakat kan demikian,” tutur dia.

Ombudsman RI Perwakilan DIY berkomitmen mengawal kasus itu dan memberikan dukung pengungkapan kasus itu. Dia berharap penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya