SOLOPOS.COM - Sejumlah mahasiswa panitia Diksar Mapala Unisi Polres Karanganyar pada Selasa (31/1/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, sebanyak 16 orang panitia Diksar Mapala Unisi masih diperiksa hingga pukul 19.00 WIB.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemeriksaan terhadap 16 anggota panitia Diksar Mapala Unisi sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan tiga mahasiswa UII hingga meninggal dunia masih berlangsung hingga pukul 19.00 WIB di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/1/2017).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Sementara itu, sejauh ini polisi sudah memeriksa 42 saksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tiga orang mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) meninggal itu. Mereka dari peserta Diksar The Great Camping (TGC) XXXVII Mapala Unisi di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu. (Baca juga: Periksa Panitia Diksar, Polres Siapkan 7 Lembar Pertanyaan)

Sebanyak 26 saksi diperiksa pada kesempatan pertama atau sebelum penangkapan dua tersangka dan 16 orang saksi diperiksa pada Selasa. Sebanyak 16 orang saksi adalah mahasiswa UII yang tercatat sebagai panitia diksar.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan proses pemeriksaan masih berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Prawoko menjelaskan proses pemeriksaan akan diselesaikan hari ini atau tidak tergantung dari keinginan saksi dan kuasa hukum saksi.

“Penyidik menawarkan kepada saksi dan kuasa hukum apakah akan diselesaikan hari ini atau tidak. Kami menyiapkan tim kesehatan dari Polres Karanganyar untuk memastikan kondisi kesehatan para saksi,” kata Prawoko saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa malam.

Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan saksi. Tetapi, Prawoko enggan memberikan pernyataan detail tentang kemungkinan muncul tersangka baru setelah pemeriksaan terhadap 16 saksi itu.

“Tersangka baru tergantung dari pendalaman dan hasil dari pemeriksaan saksi. Kemungkinan tambah tersangka itu tergantung pendalaman,” tutur dia.

Sementara itu, dua tersangka, Angga Septiawan, dan M. Wahyudi, resmi menjadi tahanan Polres Karanganyar pada Selasa pukul 05.00 WIB. Prawoko menjelaskan Polres melakukan upaya paksa menahan dua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan.

Tetapi, Prawoko enggan menyebutkan dua alat bukti tersebut. Selain itu, Prawoko tidak menyampaikan perihal hasil pemeriksaan sementara terhadap dua tersangka apakah mereka mengakui menganiaya tiga korban atau tidak.

“Kalau untuk pengakuan kedua tersangka, tim penyidik punya dua alat bukti yang kuat maka bisa menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Motif masih didalami,” jelas dia.

Prawoko mengungkapkan Polres akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan kasus itu. “Insya Allah dalam waktu dekat proses hukum selesai. Semua bisa terungkap.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya