SOLOPOS.COM - Jajaran UDB berfoto bersama jajaran Kejari Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Mahasiswa Universitas Duta Bangsa atau UDB Solo mengikuti kuliah lapangan di Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo untuk mempelajari implementasi restorative justice.

Dalam kegiatan yang digelar Rabu (5/10/2022), dilakukan penandatanganan memorandum of undestanding (MoU) antara UDB Solo yang diwakili Wakil Rektor III Dr. Rina ARum Prastyanti, SH, MH dan Kejari Solo yang diwakili Oki Bogitama, SH, MH.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Pada kegiatan tersebut hadir juga sejumlah dosen dan mahasiswa sekaligus untuk mengimplementasikan kerja sama yaitu kunjungan lapangan/kuliah lapangan.

Tema dari kuliah lapangan kali ini adalah tentang implementasi restorative justice yang dilaksanakan di Kantor Kejari Solo.

Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan Kepala Kejari Solo yang diwakilkan Oki Bogitama, SH,MH dan dilanjutkan oleh Wakil Rektor III UDB Solo Dr. Rina Arum Prastyanti, SH, MH serta perwakilan salah satu mahasiswa Prodi Hukum Angkatan 22.

Baca Juga: UDB Solo Tanda Tangani Kerja Sama dengan 15 Dudi

Kegiatan Kuliah Lapangan ini diketuai Aryono, SH, MH dan didampingi Kaprodi Aris Prio Agus Santoso, SH, MH bersama para dosen pembimbing lainnya, Falah Al Ghozali, SH, MH dan Normalita Destyarini, SH, MH.

Kegiatan dalam kuliah lapangan ini membahas mengenai pemahaman implementasi restorative justice yang disampaikan Jasa Pembimbing Kuliah Lapangan Rahayu Nur Raharsi, SH, MH.

Sebagai contoh pelaksanaan restorative justice yaitu kasus penggelapan uang oleh karyawan salah satu toko Rp57 juta.

Awalnya kasus ini dilanjutkan sampai ke meja hijau tetapi setelah suaminya mengalami insiden kecelakaan sampai meninggal lalu meninggalkan tiga anak yang masih di bawah umur.

Baca Juga: UDB Solo Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa di Bidang IoT, Begini Caranya

Kasus ini kemudian menerapkan restorative justice oleh kedua belah pihak karena merasa iba tidak ada yang mengurus tiga anak di bawah umur tersebut, lalu mereka memutuskan untuk berdamai tetapi karyawan tersebut akan tetap mengganti rugi dengan cara dicicil.

Setelah penyampaian materi dan contoh kasus yang diperlihatkan, ada sesi tanya jawab bersama mahasiswa/mahasiswi dan juga para dosen pembimbing lainnya.

Banyak mahasiswa/mahasiswi hingga para dosen yang aktif bertanya dalam Kuliah Lapangan ini. Program Kuliah Lapangan yang dilaksanakan hari ini diharapkan dapat menambah Ilmu dan wawasan yang baru bagi mahasiswa/mahasiswi UDB Solo.

Baca Juga: 130 Mahasiswa UDB Solo Ikuti Upgrading Jiwa Kepemimpinan, Ini Tujuannya

Rektor, Kaprodi, para dosen pembimbing serta mahasiswa/mahasiswi Prodi S-1 Hukum Fakultas Hukum dan Bisnis berterima kasih kepada Kejari Solo yang telah memfasilitasi sehingga terlaksananya kegiatan Kuliah Lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya