SOLOPOS.COM - PENGGELAPAN - Petugas Polresta Solo memeriksa Kristian Mahendra tersangka penggelapan mobil mewah, Kamis (9/2/2012). Empat mobil mewah diantaranya 1 unit Toyota Alphard, 2 Unit Toyota Fortuner dan 1 unit Honda Freed disita petugas sebagai barang bukti . JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu

PENGGELAPAN - Petugas Polresta Solo memeriksa Kristian Mahendra tersangka penggelapan mobil mewah, Kamis (9/2/2012). Empat mobil mewah diantaranya 1 unit Toyota Alphard, 2 Unit Toyota Fortuner dan 1 unit Honda Freed disita petugas sebagai barang bukti . JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu

SOLO–Sungguh nekat aksi yang dilakukan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Solo ini. Kristian Mahendra Wijaya, 25, warga Margorejo, RT 001/RW 003, Banyuanyar, Banjarsari, ini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia diduga melakukan penggelapan empat unit mobil mewah senilai Rp1,2 miliar.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edy Suranta Sitepu, menyatakan modus yang dilakukan tersangka terbilang lihai. Menurut Edy, tersangka menawarkan mobil lelang kepada korban, Kusumo Novianto Cahyo Putro, 36, warga Solo yang tinggal di Jl Kemanggisan Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, dengan harga jual lebih rendah dari harga pasaran. “Untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku bahwa mobil yang dilelang dari PT Cevron, anak cabang dari PT Pertamina,” papar Edy didampingi Kasubag Humas, AKP Sis Raniwati, kepada wartawan, di Mapolresta Solo, Kamis (9/2).

Mendengar tawaran tersebut, kata Edy, korban yang masih berhubungan saudara dengan pelaku langsung percaya begitu saja. Kemudian korban mentransfer sejumlah uang dengan total Rp1,2 Miliar melalui Bank Mandiri. Penyerahan mobil itu dilakukan dalam tiga tahap. Pada bulan November 2011, tersangka menyerahkan satu unit mobil Honda Freed warna putih AD 8669 QU, di Jl Bangau 5/11, Manahan, Banjarsari. “Penyerahan mobil sesuai dengan nilai uang yang ditransfer ke rekening pelaku,” kata Edy.

Dalam bulan yang sama, sambung Edy, pelaku kembali menyerahkan dua mobil Toyota Fortuner AB 22 NG dan Toyota Velvire B 1717 NK. Penyerahan mobil yang terakhir yakni mobil Toyota Fortuner L 1477 I, dilakukan pada 27 November lalu. “Saat menyerahkan mobil, tersangka menerangkan bahwa dokumen lelang dan BPKB mobil akan diberikan satu bulan mendatang. Sementara STNK mobil bisa langsung dibawa saat penyerahan mobil tersebut,” timpal Sis.

Setelah ditunggu satu bulan lamanya, papar Sis, dokumen lelang beserta BPKB tidak kunjung datang. Dari itulah, korban merasa curiga. Kecurigaan menguat ketika korban mengecek di Samsat Jakarta Barat bahwa semua pelat nomor yang terpasang di mobil tidak sesuai dengan aslinya. “Pelat nomor mobil itu palsu dan nomor rangka mesin tidak cocok. Kemudian korban menghubungi pelaku. Namun nomor HP pelaku sudah tidak aktif lagi,” kata Edy.

Kesal terhadap gelagat pelaku, kata Edy, korban langsung melaporkan ke Polda Jawa Tengah. Karena lokasi penyerahan dilakukan di Solo, maka Polda Jawa Tengah menyerahkan perkara tersebut ke Polresta Solo. “Setelah kami lakukan penyelidikan, kami akhirnya menangkap pelaku di Solo awal Januari lalu. Kami masih kembangkan perkara ini, karena ada pelaku lain yang turut berperan di dalamnya,” tegas Edy.

Dalam pengakuannya, Kristian hanya disuruh oleh seseorang untuk menawarkan mobil tersebut. “Saya belum menerima uang upah dari penjualan mobil ini. Saya hanya perantara, uangnya saya berikan kepada orang yang menyuruh saya,” kata Kristian kepada Solopos.com.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Edy, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

 

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya