SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghinaan. Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang tiga tersebut.

“Dalam satu dua hari kita akan minta keterangan dari Pak Susno,” ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, Rabu (24/3).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Menurut Ito, surat pemanggilan Susno sebagai tersangka telah dipersiapkan. Susno dijadikan tersangka, setelah dilaporkan oleh dua mantan anak buahnya, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.

“Disangkakan pasal 310 KUHP tentang peghinaan dan pencemaran nama baik,” jelas Ito.

Ito menambahkan, kini Polri tengah mengumpulkan alat bukti dan juga petunjuk yang ada. Meski belum ada saksi yang dimintai keterangan, Ito mengaku telah memiliki alat bukti yang menunjang.

“Bukti sudah dikumpulkan, antara lain rekaman pernyataan Pak Susno di televisi,” tandasnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya